Mahasiswa KKN STHG Lakukan Penyuluhan Terkait Kesehatan dan Perlindungan Anak di Desa Batusumur Manonjaya

oleh -385 Dilihat

gapurapriangan.com – Terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mulai efektif berlaku per tanggal 18 Oktober 2014, banyak mengalami perubahan “Paradigma Hukum, diantaranya memberikan tanggung jawab dan kewajiban kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali dalam hal penyelenggaran perlindungan anak.

Hal tersebut merupakan tindakan refleksi terhadap fenomena problem di tengah-tengah masyarakat desa yang secara substansi tentang kesehatan dan perlindungan anak.

Kepada awak media, ketua pelaksana penyuluhan, Anandya Tasya mengatakan, saat ini indeks kasus stunting dan kekerasan terhadap anak cenderung tinggi untuk daerah konservatif atau di pedesaan.

“Berangkat dari fenomena itu, maka kami KKN (Kuliah Kerja Nyata) dari STHG ( Sekolah Tinggi Hukum Galunggung ) 2022 kelompok 4 dengn mengadakan acara penyuluhan kesehatan dan perlindungan anak bertempat di Desa Batusumur Kecamatan Manonjaya Kab. Tasikmalaya dengan tema “Seminar Kesehatan Dan Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Monumental Intensif Humanis” ucap Anandya Tasya, Kamis (24/8/2022) siang.

Dengan orientasi kegiatan seperti ini. Lanjut Anandya invansi wawasan dan pengetahuan untuk masyarakat desa untuk menjaga serta memberikan perlindungan bagi tumbuh kembang anak sebagai manifestasi sumber daya manusia bagi negara.

Sementara itu, koordinator kegiatan. Ajat Sudrajat mengatakan, dalam kegiatan program KKN ini mudah-mudahan membawa angin segar bagi masyarakat, khususnya Desa Batusumur Kecamatan Manonjaya Kab. Tasikmalaya.

“Kami berharap agar masyarakat lebih proaktif dalam menjaga dan melindungi regenerasi bangsa dengan penuh tanggung jawab demi masa depan yang gemilang, keluarga, agama, dan negara,” terang Ajat Sudrajat.(Inr/Y.W)