gapurapriangan.com – Di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Jl. Jendral Sudirman Ciamis, eks FPI dan PA 212 Kabupaten Ciamis lakukan aksi dalam rangka mengawal persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Sdr. M Kece agar dituntut hukum yang seberat-beratnya, Kamis (24/3/2022).
Korlap Mama Golangsing sekertaris PA 212 Kabupaten Ciamis yang menyebutkan kegiatan aksi diikuti kurang lebih 125 Orang. Hadir pula Ketua FPI ( Fron Persaudaraan Islam) Kabupaten Ciamis KH. Titing, KH. Fatah Tokoh Exs FPI Kabupaten Ciamis, KH. Ansori tokoh FPI Singaparna, KH. Aceng Akbar dari Tasikmalaya, Ketua Pederasi Islam Indonesia Kabupaten Ciamis Ustad Ivan, dan juga puluhan santriwan/wati Ponpes Daarul Faalah.
Aksi tersebut bertujuan mengawal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 10 Tahun penjara kepada M. Kece sekaligus menekan agar majelis hakim menjatuhkan vonis minimal 10 Tahun sesuai tuntutan JPU, kegiatan berlangsung kondusif dengan agenda kegiatan Tawasulan dan Hadroh.
Fatah mengatakan, “kami para ulama dan para santri siap akan mengawal persidangan Sdr. M. Kece dan kami tidak ridho kalau Sdr. M kece dihukum tidak sesuai dengan UU yang berlaku di negara Indonesia, kita akan mengawal dan menyaksikan sidang Sdr. M. Kece apakah dalam persidangan ini para hakim menjatuhkan hukuman sesuai UU yang ada di negara indonesia atau tidak, dalam hal ini kita para ulama dan santri serta umat Islam akan terus mengawal persidangan ini sampai putusan,” katanya.
Sementara itu Abu Salwat perwakilan dari Kabupaten Kuningan yang intinya Kita datang ke PN Ciamis adalah untuk menyaksikan persidangan Sdr. M. Kece berapa tahun nantinya hukuman yang hakim jatuhkan kepada si penista agama Sdr. M. Kece. Kita berharap Sdr. M. Kece agar di hukum yang seberat-beratnya. “Apabila majelis hakim tidak memberikan hukuman yang kurang maksimal maka kami meminta bebaskan Sdr. M. Kece biar kami yang mengadilinya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh tokoh ponpes lain bahwa kedatangan ke PN Ciamis adalah untuk membela Agama Islam dan Nabi kita Muhammad SAW yang telah di lecehkan oleh Sdr. M. Kece. Sebagai umat Rosululloh yang taat apabila di lecehkan jangan pernah selalu diam karena akan menimbulkan peniruan oleh pihak lain yang benci terhadap umat Islam.
“ Kedatangan kita disini untuk mengawal proses persidangan Sdr. M. Kece. Pengadilan , kepolisian adalah milik negara dan bukan milik penguasa. Kami harap proses hukum ini jangan sampai ada yang intervensi, semoga keadilan masih ada di negri ini, kita datang kesini untuk mengawal persidangan penistaan agama semoga Sdr. M. Kece di hukum yang seadil-adilnya agar tidak ada penista-penista agama lagi.
Kami datang kesini sebagai bentuk kecintaan kami kepada Allah dan Nabi serta Alquran kemudian kecintaan kami kepada keadilan,” ujar KH. Aceng Akbar. Selepas melaksanakan Sholat Ashar di masjid didepan PN Ciamis, sebagian massa berangsur meninggalkan lokasi aksi, namun sebagian lagi ada yang bertahan menunggu persidangan M. Kece. (Y.W)