gapurapriangan.com – Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (17/3/2022). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum M Kace sebanyak 166 halaman.
“Secara garis besar hampir sama tujuannya dari kedua nota pembelaan tersebut. Yang pada pokoknya menginginkan terdakwa agar bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Berkenaan itu kami JPU menanggapinya,” kata Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung dalam sidang.
Menanggapi replik tersebut, Pengacara M Kace, Martin Lukas Simanjuntak menyebut jaksa tidak ada membantah secara khusus mengenai unsur tindak pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946. “Itu sudah kami paparkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melalui nota pembelaan yang sudah kami bacakan pada 10 Maret 2022,” ungkapnya.
Selanjutnya, Martin menyebut dalam satu dalil pada replik yang dibacakan JPU malah membenarkan salah seorang ustaz yang mengatakan bahwa di salib ada jin kafir nengok ke kiri atau ke kanan sambil memanggil-manggil haleluya.
“Tindakan JPU ini tidak mencerminkan sebagai aparatur penegak hukum yang baik,” katanya. Sebelumnya, ketika sidang akan dimulai, M Kace mengeluh sakit batu ginjal kepada Hakim. Padahal sebelum menjalani sidang M Kace terlebih dulu diperiksa oleh dokter dari RSUD Ciamis dan dinyatakan bisa mengikuti sidang.
“Meski dalam pemeriksaan dinyatakan sehat tapi saya masih merasakan sakit batu ginjal,” ujar M Kace kepada Hakim. M Kace meminta waktu kepada majelis hakim untuk berobat sampai sakitnya sembuh.”Untuk kelancaran sidang yang terhormat ini saya pribadi, ada tindak lanjut dokter untuk ditindak. Entah di laser atau apa karena saya juga perlu sehat,” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pemeriksaan dokter sebelum sidang. Kemudian dari JPU menjawab kondisi M Kace dinyatakan dapat mengikuti sidang. Hal itu berdasarkan surat dari RSUD Ciamis tanggal 17 Maret 2022. Hasil pemeriksaan fisik M Kace, tidak ditemukan pada yang bersangkutan gejala berat. Dengan hal tersebut maka majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda replik. (***)