gapurapriangan.com – Dalam pengelolaan dan Pendistribusian Bansos BPNT 2022 terjadi simpang siur mekanisme pendistribusian, adanya carut marut pengelolaan seolah tidak sesuai dengan aturan yang ada. Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) merasa dirugikan seperti halnya yang terjadi di beberapa daerah di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini mendorong LSM FORTAL dan JAWARA untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan masyarakat melalui audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya, Jl. R.E. Martadinata, Panyingkiran, Kec. Indihiang, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46151, Rabu (2/3/2022).
Ir. H. Nanang Nurjamil, MM selaku Dewan Pembina Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (JAWARA) menyampaikan beberapa data dan fakta serta permasalahan dalam pendistribusian dan pengelolaan bansos BPNT, guna mencari rumusan solusi terbaik untuk perubahan kedepan.
Adapun hasil dari audiensi tersebut bersama Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya, kang Jamil menerangkan, “Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya dan para Camat yang hadir mewakili telah sepakat dengan semua yang kami sampaikan, Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya melakukan sidak langsung ke lapangan untuk melihat fakta pembagian bansos di beberapa keluharan, akan ada tindak lanjut pertemuan dengan mengundang seluruh stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan bansos di Kota Tasikmalaya,” terangnya.
Sementara itu, atas polemik dan aduan yang terjadi Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melalui akun pribadinya mengatakan, “ Baraya, bantuan di awal tahun 2022 sudah mulai disalurkan kembali, sudah ada beberapa yang mengeluhkan kepada saya mengenai bantuan ini, mangga diregepkeun aturan yang sebenarnya, tong hilap dimanfaatkan dengan baik, berapapun nominalnya, apapun barangnya harus disyukuri,” katanya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari, Februari, Maret 2022 yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 600.000 ini, “bantuan dipakai untuk membeli bahan pangan yang memenuhi prinsip gizi seimbang, penerima tidak diarahkan untuk belanja di warung tertentu (bisa di warung manapun), dan jika ada kejanggalan segera laporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, “ tegasnya. (Y.W)