gapurapriangan.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya didatangi sepasang suami istri yang meminta bantuan terkait penebusan bayi oleh kerabatnya sendiri. Sepasang suami istri asal Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya mengaku kebingungan harus menebus bayinya yang baru dilahirkan tiga pekan.
Mereka harus menebus bayi itu kepada kerabatnya sebesar Rp 25,3 juta. Ketua KPAD Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan kepada wartawan, Kamis (17/02/2022). ” Awalnya kami mendapatkan laporan adanya sepasang suami istri yang istrinya bernama Enung Siti Jenab harus menebus bayi yang baru dilahirkan senilai Rp 25,3 juta.
Sesuai keterangan pasangan suami istri tersebut, kejadian itu bermula saat Enung melahirkan anak keduanya di rumah pada 18 Januari 2022. “Proses kelahirannya itu dibantu oleh seorang bidan di wilayah setempat dan didampingi kerabatnya berinisial N, warga asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat proses melahirkan, sang ibu beberapa kali mengalami pendarahan. Kendati demikian, bayi yang dikandungnya selamat dan dalam kondisi sehat.”Namun, saat sang ibu sempat lemas dan pingsan, hanya mengetahui kalau keesokan harinya bayi yang baru dilahirkan sudah tak ada di rumah.
Saat itu, ibu yang melahirkan tak didampingi suaminya karena sedang bekerja ketika itu,” kata Ato. Kemudian berselang sehari usai proses lahiran, tiba-tiba N memanggil ibu bayi itu ke rumahnya di Leuwisari.
N menyebut, bayi tersebut dibawa olehnya. Dalam kondisi sehari habis melahirkan, ibu itu disodori selembar kertas oleh N dan tak dibaca terlebih dahulu untuk ditandatangani. Ibu bayi itu mengira kertas tersebut adalah kelengkapan administrasi usai lahiran.
“Ternyata isi selembar kertas itu adalah perjanjian hak asuh bayi. N ini memberikan uang Rp 1 juta dulu, terus ditambah Rp 1,5 juta, tapi ditolak ibu bayi ini. Tapi bingungnya sudah mendatangani selembar kertas yang saat itu dirinya masih pusing usai sehari melahirkan dan dikira itu syarat administrasi untuk mengambil bayinya usai lahiran,” ujar Ato.
Hingga akhirnya, perselisihan terjadi antara N dan pasangan suami istri tersebut. Enung dan suami pun berupaya untuk mengambil bayinya kembali. Sebab, mereka tak merasa dan berniat untuk memberikan hak asuh bayinya ke N. Namun, N terus mengeklaim kalau bayi itu sudah dimiliki hak asuhnya karena adanya tanda tangan Enung di selembar kertas tersebut.
Minta tebusan Rp 25 Juta, Ato mengatakan, N sempat mengancam bila tak memberikan uang sebesar Rp 11 Juta sampai batas hari yang ditentukan, berarti bayi itu menjadi miliknya. Permintaan itu pun tak dituruti karena kondisi pasangan suami istri tersebut sedang tak punya uang.
Sampai akhirnya sepekan lalu, N mempersilakan kepada pasangan suami istri itu untuk mengambil bayinya dengan penggantian uang sebesar Rp 25,3 juta. Dari keterangan suami isteri tersebut yang datang pada hari Senin (14/2/2022), akhirnya kami pun langsung bergeraka dengan bukti dan para saksi, pungkas Ato. (Fauzi)
.