Ciamis, Menaggapi surat dari Mendagri dengan nomor surat 14/4258/SJ yang intinya tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang serentak digelar dari 143 desa di wilayah Kabupaten Ciamis. Sementara rencana pelaksanaan diperkirakan beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2020 mendatang. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berencana akan mendatangi Kemendagri agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap dilaksanakan.
Hal ini terkait bahwa Kabupaten Ciamis termasuk ke dalam kawasan zona hijau covid-19, bahkan beberapa minggu ini tidak ada kasus masyarakat yang terkena virus covid-19 dan pelaksanaan acara pemilihan pun dilakukan dengan tetap menjaga protokoler kesehatan. “Kasihan pada calon kalau ditunda. Kalau ditunda lagi perhitungan kita malah lebih rawan. Bahkan sebelumnya banyak para calon yang mengadu agar Pilkades secepatnya dilaksanakan,” ujar Herdiat, Selasa (11/8/2020).
“Untuk TPS saja yang biasanya 1 desa 1 TPS, sekarang dibagi bisa 5-6 TPS per desa untuk pemungutan suara. Tujuannya untuk memecah kerumunan. Masyarakat juga bergotong royong melaksanakan protokol kesehatan,” katanya. Tahapan sudah mau memasuki masa tenang. Kemudian “Perhitungannya juga soal pengamanan, Polres Ciamis kan membawahi 2 wilayah. Jadi dilaksanakan sekarang agar keamanan nantinya bisa terfokus. Baik untuk Pilkades Ciamis atau Pilkada Pangandaran,” jelasnya.
“Mudah-mudahan besok sudah ada keputusannya. Berupaya agar Pilkades serentak di Ciamis dapat digelar sesuai jadwal,” harapnya. Adapun alasan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciamis tak lain mendahulukan Pilkada serentak. Penundaan tersebut, menunggu selesai Pilkada pada 9 Desember 2020. Dalam hal ini, Herdiat akan segera berkoordinasi dengan Mendagri agar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis tersebut dapat terlaksana.(Red)