Tasikmalaya, Sempat beberapa hari ke belakang viral seorang pria yang menginjak Kitab Suci Al-Qur’an, Hendra Mulyadi (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Aksi yang dilakukannya tersebut sempat membuat geram warga, akibat kejadiannya itu polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengungkapkan, aksi penginjakan Al-Qur’an berawal dari kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh Hendra Mulyadi. “Ini kasus penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an. Saat itu Hendra bersama saudaranya Asri dan masyarakat sekitar termasuk RT dan RW sedang musyawarah perihal pencurian laptop dan HP milik Asri yang diduga dilakukan oleh Hendra. Setelah musyawarah cukup lama, Hendra mengakui telah mencuri laptop. Sementara untuk pencurian HP, Hendra mengaku berani bersumpah di hadapan Al-Qur’an. Dikasih Al-Qur’an taunya diinjak sama dia,” kata Hendria, di Mapolres Tasikmalaya, Minggu (10/05/2020) melansir detik.com.
Aksi penginjakan terhadap Alquran itu viral di media sosial setelah salah satu keluarganya yang kebetulan berada dalam musyawarah itu, bernama Zulian Nurrahman (25) merekamnya dengan handphone. Zulian juga memposting di salah satu group media sosial Facebook. “Kasus ini menjadi viral, karena ada postingan di media sosial facebook. Pelakunya Zulian juga kita amankan sekarang untuk dimintai keterangan dia terancam pasal UU ITE,” tambah Hendria.
Kini nasib pelaku akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka Hendra Mulyadi yang melakukan penginjakan Alquran diancam pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Sementara untuk tersangka Zulian Nurrahman dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus ini menggambarkan kepada semua, bahwa dalam penegakkan hukum, segala kesalahan yang diperbuat oleh seseorang haruslah dilandasi serta diproses secara hukum menurut undang-undang yang berlaku. (Y.W)
Gapura Priangan